
Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta berbagai Upaya Hukum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
(WBP) adalah orang yang sedang menjalani proses hukum atau menjalani pidana di Rutan atau Lapas. WBP bukan hanya menjalani hukuman, tetapi juga menjalani pembinaan.
Tujuan pembinaan adalah agar WBP :
- Menyadari kesalahan
- Memperbaiki diri
- Memiliki bekal saat kembali ke masyarakat
Walaupun berada di dalam Lapas, WBP tetap memiliki hak dan kewajiban. Yang dibatasi oleh negara hanyalah kebebasan bergerak, bukan martabat dan hak sebagai manusia.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, WBP berhak mendapatkan :
- Perlakuan manusiawi
- Pembinaan yang baik
- Pelayanan hukum
- Kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik
Hak dan Kewajiban WBP :
Dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terdapat hak-hak WBP seperti :
- Remisi;
- Asimilasi;
- Cuti Bersyarat;
- Cuti Menjelang Bebas;
- Pembebasan Bersyarat;
- Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
- hak-hak yang menyangkut program pembinaan.
WBP berhak mendapatkan hak-hak bersyarat, hak tersebut didapatkan dengaan syarat WBP wajib untuk :
- Berkelakuan baik;
- Aktif mengikuti program pembinaan; dan
- Menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat juga hak-hak WBP seperti :
- WBP yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 2/3 dari pidana penjara yang dijatuhkan, tidak kurang dari 9 bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.
- Dalam pemberian pembebasan bersyarat, ditentukan dengan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
- Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan ialah WBP tidak akan melakukan tindak pidana dan adanya syarat khusus berupa WBP harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
Upaya Hukum Biasa:
1. Banding
Dasar Hukum Banding : Pasal 285-298 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
syarat - syarat mengajukan Banding :
- a. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- b. Jangka waktu mengajukan banding 7 hari setelah putusan dibacakan.
2. Kasasi
Dasar Hukum Kasasi : Pasal 299-313 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
syarat - syarat mengajukan Kasasi :
- a. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- b. Jangka waktu mengajukan Kasasi 14 hari setelah putusan dibacakan.
Upaya hukum luar biasa:
1. Peninjauan Kembali
Dasar hukum Peninjauan Kembali : Pasal 318-325 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Syarat-syarat mengajukan peninjauan Kembali :
- Adanya keadaan baru atau bukti baru ( Novum );
- Apabila Hakim menerima suap atau gratifikasi dalam suatu perkara yang mempengaruhi Putusannya;
- Adanya kekhilafan atau kekeliruan Hakim.
Butuh Bantuan Hukum Terkait?
Jika Anda or keluarga menghadapi permasalahan hukum pidana, PK, atau sengketa properti, hubungi tim kami sekarang.
Konsultasi via WhatsAppButuh Solusi Hukum?
Permasalahan hukum perdata, keluarga, perceraian, atau pertanahan? Tim hukum HFP Law Firm siap mendampingi perjalanan kasus Anda.
Chat via WhatsApp