hukum perdata
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum lainnya. Sengketa perdata umumnya berkaitan dengan kontrak, kepemilikan, utang-piutang, dan perbuatan melawan hukum.
Cakupan Pokok Hukum
Kantor hukum kami siap memberikan pendampingan penuh untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak sipil serta keperdataan klien dengan berorientasi pada penyelesaian yang profesional dan tuntas.
Kategori Sengketa Perdata
Wanprestasi (ingkar janji)
Penanganan sengketa akibat pelanggaran atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian, baik melalui negosiasi maupun proses litigasi.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pendampingan dalam perkara yang menimbulkan kerugian akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi.
Ganti Kerugian & Pemulihan Hak
Pendampingan hukum untuk memperoleh kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil serta pemulihan hak-hak keperdataan klien.
Kami Membantu Menangani:
- Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) & Utang-Piutang
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) & ganti kerugian
- Tuntutan ganti rugi material dan immaterial
- Pemulihan hak-hak keperdataan klien
- Alternatif penyelesaian sengketa perdata (negosiasi, mediasi)
- Penyusunan somasi dan jawaban gugatan perdata
Pertanyaan Umum (FAQ)
Proses gugatan perdata tingkat pertama umumnya memakan waktu 3 hingga 5 bulan dari sidang perdana hingga pembacaan putusan.
Wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya, terlambat melaksanakan, atau melaksanakan namun tidak sesuai kesepakatan.
Butuh Pendampingan?
Penyelesaian terbaik atas perkara hukum perdata membutuhkan integrasi ahli sedini mungkin. Hubungi kami seketika.
Chat Melalui WhatsApp