Hukum Ketenagakerjaan
Kami mewujudkan kepatuhan hubungan industrial yang sehat antara manajemen dan serikat pekerja demi kemajuan ekosistem bisnis bersama.
Cakupan Pokok Hukum
Perselisihan ketenagakerjaan dapat mengganggu operasional vital perusahaan atau menghancurkan mata pencaharian pekerja. Kami memberikan keadilan sesuai UU Cipta Kerja.
Perselisihan Hubungan Industrial
Negosiasi Bipartit & Tripartit
Memimpin perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha sebelum melibatkan dinas tenaga kerja.
Sidang di Pengadilan PHI
Mewakili kepentingan klien di sidang Pengadilan Hubungan Industrial untuk perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) atau upah.
Kami Membantu Menangani:
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pesangon
- Penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan kepentingan kerja
- Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Konsultasi compliance tenaga kerja asing dan jaminan sosial
- Pendampingan di Dinas Tenaga Kerja (Tahap Tripartit / Mediasi Disnaker)
Pertanyaan Umum (FAQ)
Upayakan perdamaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dalam waktu 30 hari. Jika gagal, catatkan perselisihan ke Disnaker setempat untuk dimediasi secara tripartit sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Butuh Pendampingan?
Penyelesaian terbaik atas perkara Hukum Ketenagakerjaan membutuhkan integrasi ahli sedini mungkin. Hubungi kami seketika.
Chat Melalui WhatsApp